Kabar Bisnis

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) wajib memiliki izin SIPA

Foto : wartawan saat mengunjungi PDAM Aceh Tamiang

Banda Aceh – Surat Izin Pengusahaan Air Tanah(SIPA) adalah sebuah perizinan yang wajib dimiliki setiap Penguna Air Tanah termasuk perusahaan daerah air minum(PDAM), yang merupakan perusahaan daerah dalam penyaluran air bersih di sebuah kabupaten/kota

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2019, Tentang Sumber Daya Air (SDA), dalam pasal 7 dijelaskan Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau Badan Usaha sama sekali.

Bagaimana seandainya ada perusahaan daerah air minum (PDAM) belum memiliki izin SIPA?
Dalam penjelasan pasal tersebut jelas ditegaskan bahwa setiap kegiatan atau perusahaan wajib memiliki izin SIPA apa bila tidak ada sangat jelas melanggar hukum baik itu hukum pidana mau pun hukum perdata, dengan meminta ganti rugi pemakain air, serta pencabutan izin usaha tersebut.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah salah satu aset milik Badan Usaha Milik Daerah, yg mengelola pengunaan air utk masyarakat, perkantoran, restauran dan usaha mikro maupun makro. Salah satu sumber pemasukan uang daerah dari pelanggan pengguna air melalui tagihan rekening yang dibebankan setiap bulan kepada para penguna.

Untuk itu kita meminta agar aparat penegak hukum Kapolda Aceh melalui Direskrimum agar dapat melakukan pengecekan terhadap izin SIPA pada setiap PDAM agar kesalahan ini tidak terjadi berkelanjutan lama.

Tim Investigasi Media MaliqNews.com melakukan kunjungan ke perusahaan daerah air minum kabupaten Aceh Tamiang baru- baru ini untuk melakukan wawancara dengan pimpinan PDAM kabupaten Aceh Tamiang terkait perizinan SIPA pada PDAM tersebut, alih-alih memberikan keterangan direktur PDAM kabupaten Aceh Tamiang diduga sengaja menghindar padahal security sudah menyampaikan perihal kedatangan awak media.

Wartawan maliqnews malah meninggalkan nomor ponsel kepada security agar dapat menghubungi apabila sudah ada waktu, karena saat diminta nomor direktur security PDAM Aceh Tamiang menyatakan bahwa beliau tidak memiliki nomor ponsel pimpiannya.

BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. PDAM bukan termasuk instansi pemerintah, tetapi badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah Daerah. Jadi mereka adalah perusahaan komersil plat merah pemerintah daerah.

Apa bila sebuah kegiatan penggunaan sda tidak memiliki izin maka dapat di pidana kan, bisa kita lihat dalam pasal ayat(1) undang-undang pengairan. Dimana pada pasal tersebut dijelaskan, setiap pelanggaran akan diancam dengan hukuman penjara selama- lamanya 2 (dua) tahun dan atau denda setinggi- tingginya Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah)
A. barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairanserta pembangunan pengairan.
Sebagaimana tersebut dalam pasal 8 (1) dalam undang- undang ini.

B.barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air daatau sumber-sumber air tanpa izi pemerintah.
sebagaimana tersebut dalam pasal 11 ayat(2) undang-undang ini.
C. .barang siapa yang sudah memperole izin dari pemerintah untuk pengusaha air dan atau sumber- sumber air sebagaima? tersebut dalam pasal 11 ayat (2) undang-undang ini tetapi dengan sengaja tidak melakukan dan atau sengaja tidak ikut membantu dala
Usaha-usaha menyelamatkan tanah, air
sumber-sumber air dan bangunan-bangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam pasal 13 ayat (1) huruf a,b,c dan d undang- undang ini. (SRD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *