Kabar Utama

Penegakkan Hukum Syariat Islam secara Kaffah Dua Pasang Muda Mudi Ngamar di Amankan Satpol PP dan WH Simeulue

Simeulue – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Simeulue melakukan Penggerebekan di sebuah rumah di Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.

Kepala Satpol PP dan WH Dodi Juliardi Bas mengatakan “ Pengerebekan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat setempat bahwa ada pasangan muda mudi yang menginap didalam satu kamar.”

Berdasarkan laporan tersebut Satpol PP WH kabupaten Simeulue langsung terjun kelokasi untuk melakukan pengerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan dua pasangan muda mudi yang bukan muhrimnya didalam satu kamar.

Keempatnya yakni perempuan berinisial MM (18), DR (17) warga Desa Ulul Mayang dan dua orang laki-laki berinisial RO (27) warga desa Ameria Bahagia dan SR (21) warga desa Air Dingin.

Penggerebekan itu dilakukan pada pukul 00.15 WIB malam pada Selasa (20 Juli 2021) malam.

Selain pasangan muda mudi, Satpol PP dan WH kabupaten Simeulue juga turut mengamankan beberapa barang bukti yakni 2 botol minum keras jenis anggur merah, pakaian, kain selimut, handphone dan jam tangan.

Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mako Satpol PP dan WH untuk diproses lebih lanjut.” ujarnya Dodi

Lanjutnya Dodi mengatakan “dua Pasang muda mudi itu yang diamankan Petugas di sebuah kamar diduga telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman paling ringan 30 kali cambuk 30 bulan kurungan 300 gram emas murni. Paling berat berat 100 kali cambuk ( pasal 25 ayat 1 jo pasal 33 ayat 1 ) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.

“Menurut pengakuan para pelaku sudah 3 hari mereka menginap dirumah tersebut.” ungkap Dodi. (Agam.Bc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *